Makanan ibarat boomerang: ia mampu membawa manfaat kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu penyakit jika tidak dikelola dengan bijak. Kebutuhan untuk makan tidak terbatas pada pemenuhan rasa lapar dan dahaga semata, melainkan juga bertujuan untuk mempertajam kecerdasan otak serta menjaga keseimbangan tubuh, jiwa, dan akal budi. Hal ini selaras dengan pepatah bijak yang menyatakan bahwa “akal yang sehat hanya terdapat dalam tubuh yang sehat.”
Tuhan Yang Maha Esa menganjurkan kepada umat manusia untuk mengonsumsi segala jenis makanan yang tersedia di bumi, dengan syarat tidak berlebihan, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 31. Makanan dan minuman yang diserap oleh tubuh memiliki pengaruh mendalam terhadap kehidupan seorang Muslim, tidak hanya di dunia fana ini tetapi juga di akhirat kelak. Aspek-aspek tersebut mencakup kemudahan terkabulnya doa, penerimaan amal ibadah, serta pemeliharaan kesehatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemilihan makanan harus memprioritaskan tidak hanya nilai gizi dan kesehatan, tetapi juga kehalalan dan kebaikan (thayyib), sebagai fondasi kehidupan yang berkelanjutan.
Lalu, bagaimana cara mengidentifikasi makanan yang halal dan thayyib? Produk halalan thayyiban memiliki peran krusial, serupa dengan oksigen bagi proses pernapasan makhluk hidup. Di era teknologi mutakhir saat ini, kemajuan ilmu pengetahuan telah menyederhanakan akses terhadap berbagai bentuk makanan, termasuk produk instan dan olahan pangan. Namun, hal ini menuntut kewaspadaan bagi setiap Muslim untuk memverifikasi bahwa produk tersebut tidak hanya bermanfaat bagi tubuh, tetapi juga terjamin kehalalannya dan kebaikan esensinya. Konsep halal lebih menekankan pada proses dan mekanisme perolehan produk, sementara thayyib berfokus pada substansi yang baik, bergizi, dan bermanfaat secara holistik.
Salah satu pendekatan praktis untuk memastikan hal ini adalah melalui kemudahan yang disediakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sebagai otoritas sertifikasi halal di Indonesia. Logo halal yang tercantum pada kemasan produk dapat diverifikasi keabsahannya melalui situs blog HALO LPPOM MUI. Meskipun demikian, masih terdapat sebagian masyarakat yang mengabaikan keabsahan logo tersebut. Sebagaimana dilaporkan oleh Dream.co.id, berdasarkan penelitian tahun 2012 oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Obat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Suratmono, hanya 29% konsumen di Indonesia yang secara aktif memperhatikan label halal, sementara 59% lebih memprioritaskan aspek rasa dan nutrisi. Proses memperoleh sertifikasi halal pun bukanlah hal yang sederhana; perusahaan harus menyiapkan dokumen matang yang diserahkan kepada LPPOM MUI, disertai dengan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang ketat. Sistem ini melibatkan pembentukan tim manajemen halal serta audit internal secara berkala setiap enam bulan untuk menjaga integritas kehalalan produk.
Menanamkan Tekad: Halal Is My Life!
Dengan memberikan dukungan yang konsisten dan teguh terhadap produk halalan thayyiban melalui LPPOM MUI—yang berwenang menentukan status halal dan thayyib berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, serta ijtihad para ulama—kita menunjukkan bentuk loyalitas kepada Tuhan dan para pemimpin umat. Sebab, makan adalah sarana mempertahankan kehidupan, bukan menghancurkannya. Oleh sebab itu, internalisasi gaya hidup dan pola makan “Halal is my life” menjadi manifestasi ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Makanan thayyib yang bergizi dan seimbang akan memenuhi hak tubuh, memperkuat sistem kekebalan, mencegah penyakit, membuka pintu surga, mendatangkan berkah kehidupan, memperlancar penerimaan doa, serta membersihkan agama dan hati secara mendalam.
Marilah kita jadikan diri sebagai generasi Islam yang berprestasi dan berakhlak mulia melalui komitmen pada gaya hidup halalan thayyiban. Saya bangga menjadi bagian dari generasi halal yang sadar dan bertanggung jawab.